BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengingatkan para Kepala Sekolah di Kota Cantik untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
"Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki tiga kompetensi supervisi," kata Hj Umi Mastikah, Kamis (17/1/2019).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan Kelompok Kepala Sekolah Dasar (SD/MI) se-Kota Palangka Raya di SDN 5 Panarung, Jalan Jati Raya 2. Pertemuan itu diikuti oleh kepala sekolah SD/MI dari tiga kecamatan di Palangka Raya yakni Kecamatan Pahandut, Sebangau dan Jekan Raya.
"Tugas pertama yakni merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Kedua, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Ketiga, menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalme guru," jelas Umi.
Dengan demikian,lanjutnya, kepala sekolah harus melakukan upaya pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di sekolah secara berkala dan terencana untuk meningkatkan kompetensi mereka. Sehingga akan berujung pada meningkatnya profesionalisme guru dan prestasi belajar siswa di sekolah.
--page
"Hal ini merupakan salah satu tugas pokok kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Salah satu kompetensi yang harus dijalankan oleh kepala sekolah dalam hal ini kompetensi supervisi manajerial adalah memina para guru dalam pengelolaan dan administrasi satuan kelas berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah," tutup Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)








