SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Nov (26), penyebar video porno pasangan selingkuh SH dengan RA dituntut selama 1 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 UU ITE. Atas tuntutan itu, terdakwa mohon keringanan kepada majelis hakim karena ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Sidang ditunda oleh majelis untuk vonis akan dibacakan pada 31 Januari 2019 nanti," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Kamis (17/1/2019).

Atas pembelaan itu penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Selain dituntut pidana pokok pria lulusan SMK itu juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Warga Jalan Tjilik Riwut Km 32, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim mengambil video mesum itu pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Rohana alias Nyai di Jalan Tjilik Riwut Km 33 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

--page

Terdakwa saat itu bersama JA, J, N, A, MR, Ha dan Hen mengintip SH dan RA sedang bersetubuh dari lobang jendela. Ia merekam perbuatan itu dan menyebarkannya kepada rekan-rekannya di Jalan Handil Perak, Desa Cempaka Mulia Barat. (NACO/B-2)