BORNEONEWS, Kuala Kurun - Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Guntur J Ruben mengingatkan kepada pelanggan yang masih ada tunggakan PDAM supaya secepatnya melunasi tunggakan.
"Intinya kami harapkan pelanggan yang belum menunasi tunggakan supaya secepatnya membayar," ujar Guntur, Rabu (16/1/2019).
Dia menyampaikan, pada 2018 ada sekitar 10% pelanggan PDAM yang belum membayar rekening air PDAM untuk tiga bulan. Terkait hal itu, pelanggan harus secepatnya melunasi kewajiban. Bahkan lanjutnya, pihak PDAM memberikan toleransi untuk membayar tunggakan secara bertahap.
"Kalau ternyata toleransi dari kami itu diabaikan, mereka tidak juga membayar tunggakan pemakaian air PDAM tahun 2018. Kami akan lakukan pemutusan sambungan dan dapat disambung kembali apabila mereka melunasi tunggakan,” tegas Guntur.
Dia menambahkan, PDAM telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunung Mas yang berkaitan dengan pendapat hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum.
--page
Salah satu bantuan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam hal pemberian pemahaman kepada pelanggan yang menunggak untuk mentaati kewajiban dan penagihan terhadap pelanggan yang mengabaikan kewajiban. (EPRA SENTOSA/B-2)








