SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, Abu Thalib mengatakan bangunan Jorong Padi merupakan salah satu situs yang dianggap layak masuk dalam cagar budaya.

"Dari 8 diduga cagar budaya ini ada beberapa yang memang masuk kriteria bisa dijadikan sebagai cagar budaya," ujar Abu, Jumat (18/1/2019). Menurutnya bangunan Jorong Padi yang masih layak dimasukan sebagai cagar budaya.

Dalam rekoemndasi disampaikan bahwa perlu referensi sejarahnya agar dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Untuk tahapan selanjutnya adalah dilakukan studi teknis lebih detail dimana pemerintah daerah pada tahun ini akan mengundang arkeolog untuk melakukan studi tersebut," ujarnya.

Abu melanjutkan 8 situs yang diduga sebagai cagar budaya dan telah didokumentasi serta diinvetarisir adalah bangunan Jorong Padi di Desa Natai Sedawak, Tapal Batas Provinsi di Mendawai, Patok Belanda di Mendawai, Makam Datuk Nakhoda di Mendawai, Makam Datuk Sanggul di Desa Sungai Damar, Makam Muyang Sugi di Desa Sungai Pasir, Rumah Banjar 1 di Mendawai dan Rumah Banjar 2 di Kelurahan Padang. (NORHASANAH/B-6)