PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah dirasa perlu untuk membuat regulasi untuk melindungi hutan adat. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor.

"Undang-Undang Kehutanan mensyaratkan agar masyarakat adat harus mendapat pengakuan resmi berupa peraturan daerah (perda) untuk kawasan hutan, atau keputusan kepala daerah untuk Areal Penggunaan Lain untuk mendapatkan hak atas hutan adat," kata Sugianor, Jumat (18/1/2019).

Di sinilah letak dilematis dalam birokrasi saat ini, menurut Politisi PKB Kota Palangka Raya ini.

"Jika ingin berjalan harus ada kita menerbitkan perda atau menerbitkan peraturan. Antara putusan MK, UU Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan sampai perda di daerah harus seragam saling mendukung. Kalau tidak, ya Hutan Adat tidak bisa diklaim masyarakat," bebernya.

Meski demikian menurut Sugianor, jika di lahan tersebut sudah terlebih dahulu terbit sebuah izin yang mengarahkan pada investasi, maka diperlukan komunikasi lanjut dengan investor.

--page

"Bisa dengan para pihak yang berkepentingan atau masyarakat adat agar dapat mendorong pemerintah untuk memfasilitasinya," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/m)