BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Jumat (18/1/2019), mengatakan, jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan di Kotim harus direalisasikan.
Sudah saatnya bagi pemkab dan pemerintah provinsi, segera menegaskan perkebunan untuk membuat jalan khusus. Apalagi, regulasinya sudah ada.
Jika mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada itu, maka seluruh investasi PBS diwajibkan membangun jalan khusus untuk angkutan hasil produksi.
Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan.
Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan.
--page
Kemudian, Tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.
"Salah satunya untuk angkutan truk CPO. Sebab melihat dari kepadatan lalu lintas dalam kota, angkutan CPO ini sudah mengakibatkan kemacetan jalan," kata Dadang H Syamsu.
Dadang mengatakan, semangat lahirnya sejumlah regulasi itu untuk mengatur kewajiban perusahaan membuat jalan khusus. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnnya.
Pasalnya, dana daerah hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang cepat rusak. Selain itu, pemerintah daerah juga kurang diuntungkan karena kontribusi dari industri justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat. (NACO/B-11)








