BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM (DisnakertransKop dan UKM) Kabupaten Barito Utara pada 2019 ini akan membubarkan 58 koperasi yang tidak aktif.
Kepala Disnakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Drs Tenggara, mengatakan, jumlah koperasi di daerah ini 209 buah, dari total tersebut berdasarkan hasil seleksi ada 58 koperasi yang tidak aktif.
“Koperasi yang tidak aktif ini sudah kita surati, namun tidak merespon karena itu diusulkan pembubarannya. Koperasi yang aktif yaitu secara rutin melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata Tenggara, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, RAT ini pula merupakan salah satu syarat wajib bagi koperasi yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Bagi koperasi yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT akan dibekukan dan kita surati, jika tidak ada menanggapi maka akan diusulkan pembubaranya,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)








