BORNEONEWS, Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama instansi terkait akan melaksanakan kaji banding terkait Pajak Daerah ke kabupaten lain.
Hal tersebut merupakan hasil rapat antara DPRD Barito Utara dengan pemkab, terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Kaji banding tersebut dilaksanakan dengan menyesuaikan anggaran,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Acep Tion, Jumat (18/1/2019).
Setelah dilakukan kaji banding, dilanjutkan dengan penjadwalan pembahasan lanjutan raperda tersebut.
“Ada beberapa hal mengenai retribusi dan pajak yang akan direvisi, agar penarikan pajak dapat menguntungkan pemerintah daerah tanpa membebankan masyarakat atau wajib pajak,” tegas dia. (RAMADHANI/B-11)








