SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) pada periode 2019-2023, tidak akan ada lagi diisi oleh para pejabat struktural dan pejabat publik. 

"Sesuai dengan Undang Undang No 3/2010 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang bunyi pada pasal 40 yakni, pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik," ujar Wakil Sekretaris KONI Kotim Raihansyah, Jumat (18/1/2019). 

Dengan adanya hal itu, KONI Kotim tidak akan lagi melibatkan orang-orang yang terkait dengan jabatan struktural. Aturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada kepengurusan priode 2019-2023 nantinya. 

"Kepengurusan KONI yang baru nantinya bersifat mandiri dan hanya akan diisi oleh penghobi atau penggiat olahraga di Kotim ini," ungkap Raihansyah. 

Sedangkan saat ini, kepengurusan KONI Kotim hanya 40% saja yang merupakan penggiat olahraga. Sedangkan sisanya diisi oleh pejabat publik. 

--page

Sedangkan terkait dengan kekhawatiran akan sulitnya penganggaran dana, karena tidak melibatkan pejabat publik, pengurus jangan khawatir, karena pemerintah siap membantu. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)