BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady saat sosialisasi ke DPRD Barito Selatan. Jumat (18/1/2019).

Ia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada perubahan di dalam Peraturan Presiden No 82/2018 tersebut. “Salah satunya kepesertaan jaminan kesehatan itu terhitung mulai 1 Januari 2019 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat, termasuk bayi baru lahir,” kata Iwan kepada Borneonews usai sosialisasi.

Untuk bayi baru lahir, lanjut dia, setelah 28 hari setelah lahir wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Ia menjelaskan, perubahan Perpres ini merupakan menyempurnakan regulasi jaminan kesehatan. “Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya,” ucap dia.

--page

Perpres ini juga lanjut dia, lebih tegas terkait iuran kepesertaan. Misalnya, jika peserta dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.

“Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan. Untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-2)