BORNEONEWS, Sampit - Cin alias Cing (36) terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa Jumat (18/1/2019).
Terdakwa ketahuan menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku Kelas VI SD itu setelah korban hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Dalam kasus ini terungkap kalau Cin sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
--page
"Sidang pekan mendatang kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan itu," tukas Agung.
Memberatkannya perbuatan terdakwa dianggap melanggar norma hukum, kesusilaan dan agama. Merusak masa depan korban dan tidak memgakui perbuatannya. Meringankannya belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-2)








