BORNEONEWS, Palangka Raya – Sepanjang 2018 lalu, ada sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, Jumat (18/1/2019).
Katma mengatakan, tindakan pemecatan tersebut merupakan bentuk hukuman terberat yang diberikan kepada PNS yang telah melakukan pelanggaran fatal.
“Di 2018, ada 5 PNS yang dipecat secara tidak hormat. Ya tentunya pelanggaran mereka sudah fatal sehingga hukuman itu diberikan. Sebagian besar yang dipecat itu tersangkut Tipikor,” ujar Katma F. Dirun.
Katma F. Dirun menambahkan, kelima PNS itu telah mendapatkan ketetapan hukum yang sudah ingkrah sebelum akhirnya diberhentikan.
--page
“Mereka kami berhentikan sesuai dengan UU ASN No 11/2017. Jadi karena mereka sudah memiliki ketetapan hukum yang sudah kuat dan terbukti. Maka sesuai peraturan, mereka kami berhentikan,” jelas Katma F. Dirun. (AGUS/B-2)








