BORNEONEWS, Sukamara- Proses pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 masih belum bisa dilakukan. Mengingat ada tahapan untuk proses pencairan yang perlu dilakukan.
"Untuk syarat-syarat pencairan masih seperti bisa. Seperti pelaporan SPj-nya harus selesai, Perdesnya selesai," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Kabupaten Sukamara M Romdoni, Jumat (18/1/2019).
Menurut dia, proses pencairan Dana Desa dari APBN dilaksanakan sebanyak tiga tahap. Di mana untuk tahap pertama hanya bisa dicairkan sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga 40%.
"Untuk Dana Desa dari kabupaten, tahap pertama 80% dan tahap kedua 20%," tuturnya.
Ramdnoni melanjutkan, untuk pajak retribusi biasanya 100% akan di transfer langsung ke desa. Namun untuk tahun ini, desa terlebih dahulu harus melunasi SPBB.
--page
"Ini permintaan pemerintah melalui DPKAD. Kalau sudah selesai PBB-nya baru bisa dicairkan," ujar Ramdoni.
Sementara itu, total pagu Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp35,3 miliar. Pagu ADD sebesar Rp47,6 miliar, pagu pajak R 495,8 juta, dan pagu retribusi Rp 416,1 juta. Sehingga total keseluruhan Rp83,9 miliar. (NORHASANAH/B-3)








