BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankantugas.
Hal itu sampaikan Kepala BKD Kateng Katma F Dirun kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Katma mengatakan, jika ada ASN hanya datang dan bersantai hingga melalaikan tugasnya, BKD tidak segan untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.
"Hukuman yang diberikan mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010, dan jatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ada yang sampai penyetopan kenaikan pangkat, parahnya mungkin pemecatan," ujar Katma.
Ia menyebutkan, sejauh ini sebagian besar ASN yang melanggar cenderung pada tingkat yang rendah menuju tinggi. Jadi, hukuman yang diberikanpun hanya sebatas teguran dan administrasi.
--page
"Untuk yang selain tipikor, pegawai yang melanggar itu utamanya keaktifan saja. Jadi hukumannya masih dalam tingkat pendisiplinan atau administrasi," pungkasnya. (AGUS/B-3)








