SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dinyatakan gugur jika saat pemeriksaan kesehatan mengalami gangguan jiwa dan pemakai narkoba.

Saat ini, peserta penerimaan CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi memasuki dalam tahap pemberkasan. "Kalau mereka terbukti menggunakan narkoba atau mengalami gangguan jiwa bermasalah dalam kesehatannya, maka bisa saja dinyatakan gugur. Makanya dalam pemberkasan ada tes kesehatan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Senin (21/1/2019).

Dengan adanya hal itu, dirinya menekankan kepada para peserta yang sudah dinyatakan lulus harus menjaga kondisi fisiknya baik jasmani maupun rohani. 

Hal itu sangat penting dalam menentukan peserta untuk menjalankan kinerja mereka nantinya. Karena jika tidak sehat, maka akan berdampak terhadap kerajinan dan ketekunan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) nantinya.

"Kami tidak ingin mempekerjakan orang yang malas akibat narkoba dan orang yang mengalami sakit parah. Sehingga tentu akan berpengaruh pada kinerjanya," kata Alang.

--page

Dengan adanya hal itu, dirinya berharap agar para peserta yang lulus bisa menjaga kondisi mereka dengan baik. Jangan sampai saat bekerja nantinya malah sakit-sakitan, dan bisa berdampak pada kinerja mereka.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh para peserta hingga batas waktu 28 Januari 2019 mendatang. Dirinya pun berpesan bagi para peserta agar bisa melengkapi pemberkasan tersebut dengan baik. Sehingga tidak bolak balik mengurusnya. 

Setelah pemberkasan selesai, selanjutnya adalah proses penetapan nomor induk pegawai (NIP). (MUHAMMAD HAMIM/B-2)