BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum melakukan perekrutan pegawai kontrak atau P3K karena adanya aturan baru yakni harus mengajukan ke pusat dan berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Jadi saat ini tidak ada lagi perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan oleh SOPD untuk memenuhi kebutuhan di kantor tersebut. Namun kita harus mengusulkan dan meminta persetujuan dari pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Senin (21/1/2019).
Dengan adanya hal itu, maka hanya beberapa formasi yang diprioritaskan saja akan diusulkan dan yang pasti formasi tersebut merupakan yang memang sangat dibutuhkan.
Bahkan kemungkinan besar hanya ada tiga formasi yang diprioritaskan yakni tenaga pengajar, kesehatan, dan juga penyuluh pertanian.
Karena tiga formasi tersebut masih mengalami kekurangan di daerah ini, bahkan capai ribuan. "Jadi kemungkinan tiga formasi itu yang diutamakan, dan akan kami usulkan nantinya," katanya.
Pengusulan sendiri dengan harapan bisa lebih banyak kuota disetiap formasi yang disetujui agar kekurangan pegawai bisa tertutupi.
Dia menjelaskan penerimaan pegawai kontrak sendiri tidak ada lagi yang diserahkan kepada SOPD. Namun melalui BKD saja, karena itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat.
"Jadi saat ini kami terus melakukan pendataan, berapa kekurangan pegawai di Kotim ini. Hingga nantinya akan segera kami usulkan," ungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








