BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunung Mas Isaskar, menyampaikan bahwa sebelum melangsungkan perkawinan, baik perempuan maupun laki-laki harus memperhatikan usia ideal.
"Usia minimal perempuan melangsungkan perkawinan 21 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun," kata Isaskar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
Menurut dia, ditetapkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan bukan tanpa alasan. Hal itu supaya seseorang yang hendak berumah tangga benar-benar sudah matang. Itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan berumah tangga.
"Untuk perempuan umur di bawah 21 tahun. Di samping bisa berdampak pada reproduksi, juga untuk kesehatan. Selain itu, berumah tangga juga belum matang," sebutnya.
Kemudian, untuk laki-laki bila masih berusia di bawah 25 tahun, juga dinilai belum matang. Terlebih laki-laki diharapkan dapat memberikan kehidupan yang layak untuk keluarga. Sehingga harus benar-benar siap dan mampu saat berumah tangga. (EPRA SENTOSA/B-3)








