BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 di aula Bappelitbang, Senin (21/1/2019).
Acara ini dihadiri kepala SOPD termasuk camat se-Kabupaten Katingan.
Menurut Bupati, musrenbang ini merupakan acuan dasar dalam melaksanakan program pembangunan selama lima tahun ke depan dapat terlaksana.
"Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai tim penyusun dokumen RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 ini," katanya.
Menurus Sakariyas penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari undang - undang Nomor 25 tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
--page
"Selain itu dalam pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJMD rdan ancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD," katanya. (ABDUL GOFUR/B-5)








