KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Hingga saat ini sebanyak 23 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dqn Keluarga Berencana Kabupaten Gunung Mas Isaskar saat dibincangi wartawan di ruang kerjannya,  Senin (21/1/2019).

"Pada tahun 2016 ditetapkan satu desa,  pada 2017 ditetapkan 12 desa dan pada 2018 ditetapkan 10 desa.  Sehingga totalnya menjadi 23 kampung KB," ungkap Isaskar. 

Dia menyampaikan, di desa yang ditetapkan sebagi kampung KB telah dibentuk kelompok, seperti bina keluarga balita dan lainnya. Bahkan sudah dilaksanakan pelatihan supaya program di kampung KB dapat terlaksana dengam baik. 

"Yang tinggi intervensi di kampung KB itu BPJS kesehatan,  Badan Pertanahan Nasional dengan program sertifikat tanah dengan anggaran APBN, juga dari Dinas Sosial dengan berbagai program seperti PKH, bantuan untuk disabilitas dan lainnya," terangnya. 

--page

Diharapkan program di kampung KB terus ditingkatkan. Mengingat kampung KB tidak hanya terbatas masalah KB, namun juga berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-5)