SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi mendesak pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis merespon keluhan guru agar sistem absensi dan jam pelaksanaan tugas mereka dievaluasi. 

"Kebijakan  yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil khusus guru itu  harus dievaluasi," kata dia, Senin (21/1/2019)

Karena kata dia yang jadi pertanyannya kenapa mesti pukul 14.00 Wib para guru diminta untuk absen jika memang dalam kurikulum mereka jam 12.00 sudah pulang dari sekolah.

"Artinya Perbup itu tidak sesuai dan mesti direvisi, tidak bisa dibiarkan. Kasihan guru masa harus menunggu," tukasnya.

Selain dinas teknia kata Ketua DPD Golkar Kotim ini, organisasi profesi guru dalam hal ini PGRI Kotim juga harus aktif jemput bola untuk menyerap dan memperjuangkan keluhan dan aspirasi guru itu.

--page

PGRI kata dia harus berani menyuarakannya jangan sampai dibiarkan karema keluhan ini sudah lama disampaikan akan tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut sama sekali dari pemerintah daerah.

"PGRI jangan didiam harus sampaikan ke pemerintah daerah. Kalau kami dari DPRD meminta segera," tandasnya. (NACO/B-5)