BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh menekankan agar proyek pemerintah daerah yang berada di jalan umum harus memasang rambu.
Karena ada sejumlah pekerjaan proyek fisik yang dimulai saat ini di sekitar jalan raya di antaranya proyek pembuatan saluran drainase dalam Kota Sampit dan proyek pelebaran badan Jalan Tjilik Riwut.
Proyek itu bersinggungan dengan jalan umum. "Sekitar proyek itu setiap saat jadi pusat lalu lalang kendaraan. Rambu itu guna mengingatkan para pengguna jalan agar berhati-hati di jalan," kata Shaleh, Selasa (22/1/2019).
Keberadaan rambu itu, kata Shaleh sangat perlu mengingat pelaksanaan proyek itu tidak sebentar, di mana akan berakhir di 2020 mendatang karena itu merupakan proyek multiyears.
“Semua proyek pemerintah yang menggunakan badan jalan raya mesti wajib memasang rambu," tegasnya.
Karena selain petunjuk di siang hari juga untuk malam hari supaya ada kehati-hatian para pengendara.
Selain itu kepada kontraktor, dia juga ingatkan agar tumpukan material bangunan jangan sampai masuk ke badan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
"Hendaknya material seperti pasir, kayu dan batu itu ditempatkan yang ideal sehingga tidak memakan badan jalan. Pada prinsipnya jangan masuk ke badan jalan karena bagi pengendara yang melintas akan kesulitan apabila dalam kondisi berpapasan," tukasnya. (NACO/B-6)








