BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga non APK di luar ketentuan yang berlaku.
Fakta ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Selasa (22/1/2019). "Semua yang diluar ketentuan akan ditertibkan," ucap Endra.
Pemasangan yang melanggar ketentuan itu ditemukan di sejumlah titik yang ada di semua kecamatan dan kelurahan wilayah Palangka Raya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 agar menertibkan APK dan alat peraga non APK secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku. Paling lambat 1X24 jam setelah diterimanya surat peringatan tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)








