JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan asuransi dan angkutan laut nasional berpotensi mengganggu kinerja ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Potensi hambatan terhadap proses ekspor CPO melalui kebijakan itu cukup besar. Para importir harus mengurus ulang proses free on board (FOB) dari awal karena mereka harus mencari asuransi nasional mana yang layak," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang, di Jakarta, medio pekan ini.

Togar berharap pemerintah benar-benar telah mempertimbangkan kemampuan asuransi nasional untuk menanggung instruksi yang terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut. 

"Apabila asuransi nasional tidak siap, maka akan membuat kepercayaan konsumen turun," papar dia.

Dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengenai Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017, yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir CPO dan batu bara wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan itu wajib dilakukan mulai 1 Februari 2019.

--page

Sementara itu, implementasi kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk produk yang sama masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis. Namun demikian, kebijakan itu akan dilakukan mulai 1 Mei 2020. (NEDELYA RAMADHANI/m)10:45