PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim mengatakan masyarakat pemegang surat keterangan (suket) tetap bisa mencoblos saat pemilu 2019.

"Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sudah memastikan bahwa suket yang dimiliki pemilih dapat digunakan untuk mengikuti pemilu 2019," kata Lukmanul, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, memang banyak masyarakat yang mempertanyakan soal bisa atau tidaknya suket hasil dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk digunakan sebagai dasar mencoblos pada pemilu 2019.

"Wajar saja masyarakat bertanya soal itu karena sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri sempat mengeluarkan informasi bahwa bukti fisik e-KTP sebagai salah satu persyarat bagi warga negara untuk dapat memilih pada pemilu 2019," jelasnya.

Sekarang, tambah Lukmanul, sudah ada kepastian bahwa masyarakat sebagai pemilih yang sudah memiliki suket sebagai bukti sudah melakukan perekaman kependudukan.

"Maka suket dapat digunakan untuk mencoblos pada hari pelaksanaan pemungutan suara," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)