BORNEONEWS, Palangka Raya - Sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya belum menerima salinan resmi terkait kepastian bisa digunakannya surat keterangan (suket) dari kementerian untuk pencoblosan saat pemilu 2019.
"Untuk Dukcapil Palangka Raya belum menerima salinan resmi dari pihak Kemendagri," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Rabu (23/1/2019).
Keputusan itu menurut Lukmanul telah didasarkan atas kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
"Suratnya belum sampai, tapi informasi awal sudah kita dapatkan bahwa Mendagri menegaskan suket bisa digunakan masyarakat dalam pemilu 2019 ini," tegasnya lagi.
Artinya mereka yang sudah melakukan perekaman dan telah mengantongi nomor induk kependudukan (NIK), meski belum mendapatkan fisik e-KTP dapat mencoblos hanya dengan mengantongi atau memiliki suket. (TESTI PRISCILLA/B-6)








