BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memastikan bahwa surat keterangan (suket) dapat digunakan untuk mencoblos pada pemilihan umum (pemilu) karena dipastikan telah valid.
"Suket yang dikeluarkan Disdukcapil selama ini tentu dipastikan sudah valid, karena mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut telah memiliki alamat yang jelas, termasuk keterangan RT, RW serta kelurahan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Rabu (23/1/2019).
Banyaknya masyarakat usia pemilih yang saat ini hanya mengantongi suket dari hasil perekaman data kependudukan menurutnya menjadi salah satu pertimbangan kenapa suket bisa digunakan kembali dalam pemilu tahun ini.
"Adanya kebijakan dari Kemendagri terkait penggunaan suket tersebut tentu telah didasari atas kebijakan bahwa pemerintah pusat melihat kendala maupun masalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam hal memenuhi pencetakan hasil perekaman e-KTP selama ini," jelasnya.
Keputusan itu menurut Lukmanul telah didasarkan atas kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
"Suratnya belum sampai tapi informasi awal sudah kita dapatkan bahwa Mendagri menegaskan suket bisa digunakan masyarakat dalam pemilu 2019 ini," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)








