SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari sejumlah program legislasi daerah (Prolegda) yang akan dibahas DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2019 ini salah satu di antaranya adalah Raperda inisiatif tentang produk hukum pendidikan diniyah. 

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan Raperda Pendidikan Diniyah itu nantinya akan mengatur sejumlah hal. 

Di antaranya soal  kewajiban setiap anak usia pendidikan dasar untuk menempuh pendidikan diniyah, terutama sebelum masuk dalam  jenjang pendidikan SMP mesti sudah kuat pendidikan baik formal dan non formal.

"Rencananya Raperda ini pada Februari 2018 sudah memasuki tahapan  seminar," kata Dadang, Rabu (23/1/2019).

Raperda ini adalah salah satu raperda yang yang diinisiasikan lembaga DPRD. Kini pihaknya tengah berkunjung ke Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan.

Di sana mereka mempelajari lebih jauh tentang pembentukan produk hukum diniyah itu. Sebab Kabupaten itu sudah memiliki sebelumnya.

Sehingga kata dia seluruh anak usia 6-12 tahun itu wajib menempuh pendidikan diniyah. Boleh disekolahnya atau juga di pendidikan Diniyah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dalam Perda ini akan mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diniyah. Misalnya mulai dari ketersediaan guru," ucapnya.

Bahkan ia yakin  perda  ini akan bermanfaat karena pendidikan agama dan keagamaan harus diutamakan melihat fenomenal pergaulan dan akhlak generasi yang dari hari ke hari ini banyak menghadapi persoalan yang komplek. (NACO/B-6)