BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boyolali, Dwi Adi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya tertarik mengaplikasikan peraturan daerah (perda) terkait ornamen daerah yang dimiliki Palangka Raya.
"Ada satu perda tentang ornamen daerah yang akan kami aplikasikan di Boyolali, karena di kita belum sampai ke sana, kita belum punya perda itu," kata Dwi Adi usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (23/1/2019).
Perda dimaksud yakni Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2013 tentang ornamen daerah. Perda itu menyebutkan bahwa dalam setiap mendirikan bangunan seperti toko, perkantoran, rumah pribadi, dan bangunan lainnya harus menyertakan simbol budaya daerah.
"Sebenarnya kita studi banding hal yang berkaitan dengan masing-masing komisi yang kunjungan hari ini," kata Dwi Adi saat diwawancarai usai pertemuan di ruang rapat DPRD Palangka Raya itu.
Komisi III, lanjutnya, melakukan kunjungan dengan perihal ingin mengetahui tentang tata ruang dan tata wilayah Kota Palangka Raya.
--page
"Sementara komisi I membawa topik tentang pengelolaan BUMD," tambah Dwi Adi. (TESTI PRISCILLA/B-5)








