KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kapuas penting untuk segera dilakukan guna memaksimalkan fungsi pengawasan.

"Kita tidak bisa menunggu berlama-lama ketika ada yang berhalangan dan mengundurkan diri maka kita secepatnya melakukan penggantian ini dimaksudkan untuk supaya fungsi pengawasan menghadapi pemilu dalam waktu dekat ini tidak terganggu dan terhambat," ungkap Satriadi, Rabu (23/1/2019).

Mengingat, menurut Satriadi diketahui cukup banyak hal yang diperlukan dalam pengawasan, terlebih sekarang sudah mendekati Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden Bulan April Tahun 2019.

"Harapannya karena sudah lengkap bisa langaung bekerja dan melakukan fungsi pengawasan. Karena banyak agenda nanti diwaktu yang akan datang ditambah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan itu seperti Alat Peraga Kampanye dan lainnya," pungkasnya. 

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kalteng nomor 050/052/K.Bawaslu.KT/KP/04.01/I/2019 tentang pemberhentian dan PAW Panwascam Kecamatan Pasak Talawang atas nama Febrina Merlianti yang digantikan Deddy Kurniadi dan Kecamatan Kapuas Tengah Hadi Suyatman digantikan Banding. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)