BORNEONEWS, Tamiang Layang- Tiga rancangan peraruran daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah disepakati oleh DPRD.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan dokumen antara kepala daerah dan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna, Rabu (23/1/2019).
Tiga raperda yang disepakati yakni tentang, e-government, perlindungan perempuan dan anak, serta kabupaten layak anak.
Wakil I Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muller mengatakan, tiga raperda itu disepakati setelah melalui beberapa tahapan pembahasan. Mulai dari pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua, serta hasil rapat kerja pembahasan bersama pada 11 dan 21 Januari 2019.
"Kemudian persetujuan lima fraksi pendukung dewan serta persetujuan Komisi I, II, dan III, melalui laporan hasil rapat pembahasan bersama," ungkapnya.
--page
Ariantho melanjutkan, pemkab harus melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap tiga raperda tersebut sesuai hasil rapat kerja pembahasan bersama. Sebagai mana yang telah tertuang, selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima raperda yang disetujui bersama.
"Selain itu, pemkab harus menyerahkan raperda itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah selambat-lambatnya tiga hari kerja," sebutnya. (Prasojo Eko/B-3)








