BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Nadalsyah menilai, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sesuai petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014.
“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati, selaku pemberi amanah, kepada pimpinan perangkat daerah, selaku penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” jelasnya, Rabu (23/1/2019) pada rapat pemerintahan dan pembangunan Barito Utara tahun 2019 di gedung Balai Antang Muara Teweh.
Melalui perjanjian ini, kata dia, maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatantahun-tahun sebelumnya.
--page
Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun- tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Disampaikannya, penyusunan perjanjian kinerja bertujuan untuk sebagai wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Selanjutnya, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan perangkat daerah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian kinerja ini merupakan kewajiban kita bersama, baik perjanjian kinerja tingkat kabupaten maupun perjanjian kinerja tingkat perangkat daerah, yang disusun rutin setiap tahun paling lambat satu bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.
“Sebagai tindak lanjut perjanjian kinerja ini, agar saudara menyusun dan melaksanakan rencana aksi perjanjian kinerja tingkat perangkat daerah tahun 2019 serta perjanjian kinerja secara berjenjang mulai dari pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV,” tegasnya. (RAMADHAN/B-5I)








