BORNEONEWS, Muara Teweh – Sungguh malang nasib yang dialami oleh perempiuan berusia 18 warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Ia harus melahirkan anak akibat perbuatan ayah tirinya.
Perbuatan tersebut diketahui warga pada 20 September 2018 lalu. Warga tersebut menceritakan tentang anak di bawah umur melahirkan tanpa ada suaminya di Kecamatan Teweh Selatan yang diduga dihamili oleh ayah tiri korban yakni Sub
“Warga tersebut menceritakannya kepada Sekretaris Desa Tawan Jaya yakni Kadarusman. Setalah itu Sekdes Tawan Jaya dan warganya melakukan klarifikasi Sub tentang informasi tersebut,” kata Kapolsek Teweh Selatan, Ipda Daryono, Rabu (23/1/2019).
Dari penjelasan Sub kepada Sekdes, bahwa benar pelaku pernah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada Maret 2018 di rumahnya. “Dalam pengakuannya tersebut, Sub tidak mengakui kalau yang menghamili korban adalah dirinya, akan tetapi pacar korban sendiri yang Sub tidak tahu namanya,” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Kadarusman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Selatan. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk dan dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Teweh Selatan,” ungkapnya. (RAMADHANI/B-2)








