PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - MN mengakui jika dirinya nekat mengancam atasannya karena emosi telah dipindahtugaskan oleh atasannya Sunaryo.

Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Nashir H. Islam usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/1/2019).

"Terdakwa mendengar berita jika dia bersama beberapa karyawan lain dimutasi. Awalnya terdakwa ini kerjanya sopir, kemudian menjadi keamanan. Itulah yang membuat terdakwa jadi emosi," jelas Nashir.

Tidak terima dengan putusan mutasi atasannya itu, terdakwa lalu mengambil sebuah senjata tajam berupa sabit, lalu mendatangi atasannya yang saat itu tengah membuka toko.

"Dia datang pagi saat atasannya itu lagi buka toko sama adik dan istrinya, terdakwa dengan marah meminta putusan mutasi terdakwa itu ditunda, namun ditolak bosnya," jelas Nashir.

--page

Akibat perbuatan berbahayanya itu, terdakwa dilaporkan oleh atasannya ke polisi. Kini terdakwa harus bersiap untuk putusan hukuman oleh Majelis Hakim, setelah sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (AGUS/B-2)