BORNEONEWS, Buntok – Untuk mencegah pungutan liar (Pungli), anggota Polsek Dusun Selatan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa mengatakan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan baik kepada masyarakat maupun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena kegiatan ini untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan dan aturan khususnya pelayanan publik di kantor pemerintahan maupun penyaluran dana desa," katanya.
Dia mengimbau kepada ASN agar memahami tugas dan tanggungjawabnya untuk menghilangkan pungutan liar.
Bila terjadi pungutan liar, maka akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan bagi siapa saja yg menyalahgunakan wewenang.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








