BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kapuas mengadakan penyuluhan tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga saat berada di rumah sakit.
Penyuluhan dilakukan melalui radio siaran pemerintah daerah pada Kamis (24/1/2019).
Kasi Rawat Inap RSUD Kuala Kapuas Hikmayanti mengungkapkan, hak pasien dan keluarga ada diatur berdasarkan Pasal 32, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sedangkan kewajiban pasien dan keluarga ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, Bab III, Pasal 28.
Hikmayanti melanjutkan, hak pasien dan keluarga pengunjung RSUD antara lain memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, memperoleh layanan bermutu sesuai standar profesi dan SOP.
--page
"Kemudian, memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian, berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan," ungkap Hikmayanti krpada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Lebih lanjut hak nya dapat memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan Rumah Sakit, meminta konsultasi tentang penyakitnya kepada dokter lain (second opinion), mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakitnya.
"Serta mendapat informasi tentang kondisinya penyakit yang dideritanya, memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya didampingi keluarganya dalam keadaan kritis dan masih banyak lagi lainnya," ucapnya.
Sedangkan untuk kewajiban pasien dan keluarga antara lain mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit, mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya, memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
"Serta melunasi atau memberikan imbalan jasa atas pelayanan Rumah Sakit atay Dokter, dan memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya sesuai dengan aturan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)








