PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – SAB, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, (24/1/2019). Dalam perkara ini ia mengaku hanya sebagai sopir bayaran untuk mengangkut kayu olahan tanpa disertai surat keterangan yang sah atau dokumen.

Dalam dakwaannya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Keluarahan  Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada Oktober 2018 lalu, saat mengendarai truk bermuatan kayu olahan. Saat diminta menunjukan surat-suratnya, terdakwa tidak mampu menunjukannya.

 Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai sopir yang ditugaskan mengantar kayu tersebut ke Bajar Baru, Kalimantan Selatan.

“Saya hanya disuruh antar, dari situ saya diupah Rp1 juta kalau sudah bongkar muat, rencananya kayu itu mau diantarkan ke Banjar Baru,” aku terdakwa di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli.

Kayu Meranti sebanyak 84 keping tersebut, diambil terdakwa dari hutan Km 42 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur atas suruhan Eko Boni yang kini masih buron.

--page

Akibat ulahnya terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau dengan Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (AGUS/B-5)