BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Rencananya, proses pelimpahan berlangsung pada Senin (28/1/2019). "Minggu depan akan kita limpahkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah, Kamis (24/1/2019).
Ia menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan terjadi pada 2014 lalu. Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.
Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
--page
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara penyidik pun melakukan penyitaan aset.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Tekli dan Teguh Handoko. (BUDI YULIANTO/B-2)








