BORNEONEWS, Palangka Raya – AS menjadi pesakitan lantaran membawa senjata tajam tanpa izin.
Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/1/2019).
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alfon, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/ Drt/1951.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang panjangnya sekitar 10 cm, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Agustin dalam persidangan.
Sebelumnya, kejadian itu berawal pada Oktober 2018 lalu. Terdakwa terlibat cekcok dengan Herman yang merupakan pacar adiknya. Cekcok tersebut bermula karena terdakwa merasa terganggu karena Herman terlalu lama bertamu di rumahnya.
--page
Terdakwa telah meminta Herman untuk pulang karena dirinya mau beristirahat. Namun, permintaan itu ditolak oleh Herman hingga membuat terdakwa emosi sehingga cekcok itu terjadi sampai di luar rumah.
Terdakwa yang merasa sangat kesal, kemudian masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil belati miliknya yang kemudian diselipkan di balik baju belakangnya.
Terdakwa kemudian diamankan oleh warga yang mendengar keributan dan saat digeledah ditemukan pisau di balik baju terdakwa. Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. (AGUS/B-2)








