PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak lama lagi, mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie akan duduk di kursi persidangan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sebagaimana diketahui, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng pada pekan depan akan melimpahkan ke Kejaksanaan Tinggi Kalteng. 

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pasal yang persangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bunyianya adalah 'Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar'. 

"Dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya, Kamis (24/1/2019).

--page

Dalam pasal 3, bunyinya yakni 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar,'. (BUDI YULIANTO/m)