PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil langkah pada sesuatu yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita tidak bisa mengambil langkah apabila itu milik provinsi. Contoh lampu lalu lintas di Jalan Badak atau di Bundaran Besar, itu kewenangan provinsi. Kita tidak bisa datang-datang lalu memperbaiki itu, bukan hak kita," kata Eldy, Kamis (24/1/2019).

Menurut Eldy, untuk lampu lalu lintas di sepanjang Jalan Tjilik Riwut saja, sebagian besarnya merupakan kewenangan provinsi.

"Maka dari itu, kami mengharapkan kepada masyarakat yang berada di sekitar lampu merah untuk peduli, atau ikut mengawasi. Demi keamanan dan kenyamanan bersama. Jangan langsung lempar kesalahan ke pemerintah, apalagi bukan yang mengurusi," tambah Eldy.

Selain itu menurut Eldy, dana yang dianggarkan untuk perawatan lampu lalu lintas itu sangat kecil. Yakni hanya Rp50 juta untuk triwulan.

--page

Hal itu semakin dipersulit dengan adanya beberapa alat yang rusak atau baterai yang hilang dicuri, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Itu harganya cukup mahal, bahkan harus memesan dari luar daerah. Harus menunggu barangnya datang lagi. Sehingga tidak bisa cepat perbaikannya," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)