BORNEONEWS, Sukamara - Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara merupakan pemilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) paling rendah, yakni sekitar Rp 2,1 miliar.
"APBDes Desa Sungai Raja tahun ini hanya Rp 2.119.664.809,51 saja, paling rendah jika dibandingkan desa lainnya," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial PMD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukamara, M Romdoni, Jumat (25/1/2019).
Pagu anggaran yang diterima oleh Desa Sei Raja rinciannya dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 875 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,2 miliar, Pajak sebesar Rp 10 juta dan retribusi sebesar Rp 8 juta.
"Besaran anggaran yang diterima masing-masing desa di Sukamara mengacu pada beberapa kriteria," ujarnya.
Kriteria tersebut sangat memengaruhi dana yang akan diterima setiap desa. Selain itu, kriteria tersebut memang sudah ditetapkan oleh pusat.
--page
"Di antaranya seperti luas wilayah, jumlah penduduk, keterjangkauan dan beberapa kriteria lainnya," tuturnya.
Adapun total pagu anggaran yang digelontorkan untuk APBDes di Kabupaten Sukamara tahun 2019 ini, mencapai Rp 83,9 Miliar lebih. (NORHASANAH/B-11)








