PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengatakan, pungutan dari pihak sekolah kepada orangtua atau wali siswa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.

"Pungutan uang di sekolah sekarang sudah terakomodasi dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar," kata Mukarramah, Sabtu (26/1/2019).

Seluruh kebijakan mengenai masalah komite tersebut, lanjut Mukarramah, telah diakomodasi dalam perda tersebut.

"Agar pungutan komite tidak berpolemik, DPRD bersama Pemko berinisiatif menyusun perda yang di dalamnya mengatur sumbangan tidak mengikat bagi orangtua siswa dan bersifat sukarela," jelasnya.

Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dunia pendidikan di Kota Cantik. Adapun perda tersebut sudah disahkan akhir tahun lalu. (TESTI PRISCILLA/B-11)