SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno mengingatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar manusia.

"Sebagai hak dasar manusia, pendidikan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik melalui melalui bimbingan, pengajaran, dan pelatihan," kata Sutrisno, Sabtu (26/1/2019).

Sekda Sukamara mengatakan, penyelenggaraan suatu pendidikan nasional sudah tercantum dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945, yang mengamanatkan pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

"Hal tersebut dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur melalui undang-undang," ujar Sutrinso.

Sutrisno menambahkan, pendidikan juga terdapat dalam misi kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2018 - 2023, yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang terdidik dan sehat. (NORHASANAH/B-11)