BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini mengatakan bawa seharusnya masyarakat mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan pemerintah kota (Pemko).
"Pemerintah sudah menerapkan jam buang sampah. Cukup efektif untuk meminimalisasi carut marutnya keadaan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS). Masyarakat harus mematuhi itu," kata Ida Ayu, Minggu (27/1/2019).
Menurut Ida, memang saat awal-awal aturan ini diterapkan banyak masyarakat yang merasa keberatan. Hal ini lantaran masyarakat tidak bisa seenaknya membuang sampah ke TPS kapan pun.
"Padahal kan aturan ini untuk kepentingan masyarakat juga. Dengan jam yang sudah ditentukan, maka di luar jam itu TPS akan terlihat bersih dan tidak kumuh," jelasnya.
Menurutnya Pemko Palangka Raya juga diminta untuk mengevaluasi kegagalan Kota Cantik meraih Piala Adipura 2018.
"Kota Cantik kembali gagal meraih predikat Adipura 2018. Kita prihatin atas kegagalan dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kota demi meraih predikat keberhasilan pengelolaan kebersihan dan lingkungan tersebut," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








