PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (28/1/2019).

Mereka adalah mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie dan Tekli yang kala itu sebagai kuasa bendahara umum daerah.

"Kalau kemungkinan tersangka lain masih ada. Yang jelas saat ini belum selesai proses penyidikannya," kata Kasubdit Tipikor, AKBP Devy Firmansyah.

Namun, siapa yang akan dibidik dalam pengembangan kasus tersebut masih belum disebutkan. Untuk saat ini, pihaknya masih menyidik Teguh Handoko yang sudah ditetapkan tersangka.

Sehingga sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Soal saksi yang telah diperiksa, telah mencapai puluhan. (BUDI YULIANTO/B-2)