BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Tim Ahli Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Agustina Nurul Hidayah menjelaskan penyusunan RTRW mengacu pada Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018.
"Pedomannya yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Agustina, Senin (28/1/2019).
Hal itu disampaikan Agustina dalam Konsultasi Publik II Raperda RTRW Kota Palangka Raya 2019 - 2039 di Ruang Rapat Peteng Karuhei yang dipimpin Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
"Artinya secara tujuan kebijakan, strategi, rencana, penetapan, arahan pemanfaatan, dan ketentuan pengendalian tata ruang sudah diatur di sana. Dan kali ini kota Palangka Raya menuju itu," jelas Agustina.
Konsultasi publik tersebut dihadiri jajaran OPD lingkup Pemko Palangka Raya, asisten dan staf ahli Setda Kota Palangka Raya, kepala lembaga vertikal, kepala OPD, kepala satker kota, kepala satker yang menangani infrastruktur di Kalteng, sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya serta tenaga ahli penyusunan Raperda RTRW. (TESTI PRISCILLA/B-11)








