PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik II Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019 - 2039, Senin (28/1/2019).

"Bila berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka kabupaten/kota perlu menyusun dan melakukan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang suatu wilayah," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Konsultasi publik ini dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei (PK) II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan sejumlah pembicara yang kompeten.

"Sampai saat ini Kota Palangka Raya masih belum memiliki perda RTRWK yang baru. Sedangkan yang terakhir pernah kita miliki di tahun 2001," jelas Fairid.

Perda di tahun 2001 itu, lanjutnya, sudah tidak lagi ideal dengan kondisi tata ruang dan pembangunan saat ini.

--page

"Adanya Raperda RTRW Kota Palangka Raya setidaknya akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)