PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang.

"Adanya Raperda RTRW Kota Palangka Raya setidaknya akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD meliputi, mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah perkotaan, sebagai pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang yang strategis," kata Fairid Nafarin.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019 - 2039, Senin (28/1/2019).

Konsultasi publik ini dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei (PK) II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan sejumlah pembicara yang kompeten.

"RTRWK juga menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan dan pembangunan, peraturan zonasi, arah perizinan," tambah Fairid lagi.

--page

Yang lebih penting lagi, lanjut Wali Kota, yakni sebagai acuan administrasi pertanahan.

Konsultasi publik tersebut dihadiri jajaran OPD lingkup Pemko Palangka Raya, asisten dan staf ahli Setda Kota Palangka Raya, kepala lembaga vertikal, kepala OPD, kepala satker kota, kepala satker yang menangani infrastruktur di Kalteng, sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya serta tenaga ahli penyusunan Raperda RTRW. (TESTI PRISCILLA/B-11)