PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar Palangka Raya dapat menjadi pusat kegiatan nasional.

"Dengan adanya RTRW Kota Palangka Raya yang tertuang dalam perda Nomor 5 tahun 2015 Provinsi Kalteng, maka kebijakan untuk Kota Palangka Raya diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan kegiatan nasional, pelayanan kawasan andalan serta pusat pelayanan perkotaan," kata Fairid Nafarin.

Hal itu disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik II Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019-2039, Senin (28/1/2019).

RTRW Kota Palangka Raya juga menurut Fairid, diharapkan mampu mendukung kebijakan dari kegiatan 20 tahun ke depan. Seperti segi infrastruktur jalan yang harus terkoneksi ke seluruh wilayah di Kalteng.

"Termasuk juga dari segi telekonumikasi, pendidikan, pemerintahan, pemanfaatan kawasan konservasi dan lainnya," jelas Fairid.

--page

Yang lebih penting lagi, lanjut Wali Kota, yakni sebagai acuan administrasi pertanahan. (TESTI PRISCILLA/B-11)