MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Senin (28/1/2019).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra. Turut hadir dalam rapat itu Sekda Jainal Abidin, anggota DPRD, perwakilan FKPD, para pimpinan SOPD, dan undangan lainnya.

Wakil Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan pidato Bupati Barito Utara. Dikatakannya, raperda tentang penanggulangan prostitusi  dan perbuatan asusila yang dibahas bersama dalam sidang DPRD merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang itu disampaikan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

"Pengajuan raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara."

--page

“Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya mengakomodasi dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,” katanya.

Secara khusus, lanjut dia,  Pemkab Barito Utara berharap raperda yang diajukan mampu meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir sidang, Sugianto Panala Putra menyerahkan materi sidang kepada Ketua Dewan Set Enus Y Mebas. (RAMADANI/B-3)